Kepsek dan Guru Wajib Tahu: SKL ini

KEPSEK DAN GURU WAJIB TAHU: SKL INI

        Permendikdasmen Nomor 10 tahun 2025 mengatur tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

      Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap lulusan memiliki kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. SKL yang ditetapkan dalam Permendikdasmen ini menjadi acuan utama untuk pengembangan kurikulum, proses pembelajaran, hingga sistem penilaian di seluruh satuan pendidikan.


Poin-Poin Utama Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025

  1. Pengganti Aturan Sebelumnya: Permen ini mencabut dan menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022. Hal ini menunjukkan adanya penyesuaian untuk menyinkronkan sistem pendidikan dengan perkembangan zaman, termasuk pendekatan pembelajaran mendalam.

  2. Delapan Dimensi Profil Lulusan: Inti dari peraturan ini adalah penetapan delapan dimensi profil lulusan. Dimensi ini menjadi kriteria minimal yang harus dicapai oleh siswa di setiap jenjang pendidikan. Delapan dimensi tersebut meliputi:

    • Keimanan dan Ketakwaan: Mengamalkan ajaran agama, berakhlak mulia, dan menjaga hubungan baik dengan Tuhan, sesama manusia, serta lingkungan.

    • Kewargaan: Memiliki rasa bangga sebagai warga negara, menghargai keberagaman, dan berkontribusi positif bagi masyarakat.

    • Penalaran Kritis: Berpikir logis, analitis, dan mampu menyelesaikan masalah dengan memanfaatkan literasi dan numerasi.

    • Kreativitas: Mampu menciptakan ide, inovasi, dan solusi baru untuk permasalahan di sekitar.

    • Kolaborasi: Terampil bekerja sama dalam tim, peduli, dan berbagi dengan orang lain.

    • Kemandirian: Bertanggung jawab, memiliki inisiatif, dan mampu belajar serta mengembangkan diri secara mandiri.

    • Kesehatan: Menerapkan pola hidup sehat, baik fisik maupun mental, serta aktif menjaga kebersihan lingkungan.

    • Komunikasi: Mampu menyampaikan gagasan secara efektif, baik lisan maupun tulisan, dengan etika yang baik.

  3. Implementasi di Seluruh Jenjang: Peraturan ini berlaku di semua jenjang, dari PAUD hingga SMA/SMK. Implementasinya disesuaikan dengan tingkat perkembangan siswa, jalur, dan jenis pendidikan.

  4. Acuan Pengembangan Pendidikan: SKL ini tidak hanya menjadi tolok ukur kelulusan, tetapi juga menjadi dasar untuk menyusun standar lain, seperti standar isi (materi pelajaran), standar proses (metode pengajaran), dan standar penilaian. Ini memastikan adanya keselarasan dan keterpaduan di seluruh sistem pendidikan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KUNCI DIKOTOMI

KLIPES: KUMBANG AIR YANG DAPAT DIMAKAN

KUNCI DETERMINASI