KONSEKUENSI PPPK TIDAK MENGISI DAFTAR RIWAYAT HIDUP

PPPK TIDAK MENGISI DAFTAR RIWAYAT HIDUP


Rasional

    Awalnya PPPK diadakan oleh pemerintah, tepatnya di era zamannya kepemimpinan Bapak Presiden Joko Widodo adalah untuk menyelesaikan permasalahan yang melanda dunia pendidikan di Indonesia. Banyak sekolah-sekolah yang tidak memiliki / kekurangan guru PNS untuk mengajar di kelas dan melaksanakan administrasi di tiap satuan perndidikan / sekolah. Upaya kemudian dilakukan oleh pihak sekolah maupun dinas pendidikan untuk mengangkat honorer agar kebutuhan guru dan pegawai di sekolah dapat terpenuhi. Hal ini terjadi sebagai akibat adanya moratorium penerimaan PNS sejak tahun 2007 hingga 2020. Sementara di masa itu banyak guru dan pegawai yang telah memasuki masa purnabakti / pensiun. Maka dari itu, sekitar tahun 2019 dibuatlah kebijakan untuk mengangkat honorer ini menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang kita kenal sebagai PPPK dengan tujuan utama adalah menyelesaikan permasalahan kebutuhan guru dan tenaga pendidik, termasuk tenaga kesehatan, dan tenaga lainnya yang bekerja di keperintahan, sehingga para abdi / honorer ini statusnya menjadi jelas. Namun demikian, dalam perkembanganya dibuka juga perekrutan PPPK dari kalangan umum, terkhusus untuk bidang pekerjaan yang tidak ada pesertanya. Alhasil, alih-alih untuk itu bidang yang minim pelamar, terhadap bidang yang banyak pelamar juga diadakan untuk umum. Aneh.
    Saat ini, banyak guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinyatakan lulus seleksi, tetapi tidak atau belum mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) di portal SSCASN. Kondisi ini dapat menyebabkan kelulusan mereka dibatalkan.

Alasan Guru PPPK Tidak Mengisi DRH

Ada beberapa penyebab mengapa guru PPPK yang lulus tidak mengisi DRH, di antaranya:
1) Kesalahan Teknis: Masalah pada sistem SSCASN atau ketidaksesuaian data antara yang ada di sistem dengan dokumen asli. Hal ini sering terjadi, dan biasanya Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengeluarkan pengumuman perpanjangan waktu atau solusi teknis.
2) Kurangnya Informasi: Beberapa guru mungkin tidak mendapatkan informasi yang cukup mengenai tenggat waktu atau prosedur pengisian DRH. Meskipun informasi sudah disebarkan, tidak semua peserta bisa mengaksesnya dengan mudah, terutama yang berada di daerah terpencil.
3) Mengundurkan Diri: Ada juga kasus di mana guru yang lulus memilih untuk mengundurkan diri. Alasan-alasan yang umum adalah penempatan yang terlalu jauh dari tempat tinggal, kondisi keluarga, atau merasa tidak cocok dengan perjanjian kerja yang ditawarkan.

Konsekuensi Tidak Mengisi DRH

    Pengisian DRH adalah tahap krusial untuk proses pemberkasan dan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK. Jika peserta yang dinyatakan lulus tidak mengisi dan mengunggah dokumen yang diperlukan sampai batas waktu yang ditentukan, mereka akan dianggap mengundurkan diri. Akibatnya, kelulusan mereka akan dibatalkan secara otomatis, dan formasi yang seharusnya mereka isi akan kosong.
    Pemerintah daerah dan BKN biasanya berupaya proaktif untuk mengatasi permasalahan ini, seperti memberikan perpanjangan waktu pengisian DRH atau mengeluarkan pengumuman resmi terkait solusi teknis. Namun, bagi mereka yang memang tidak mengisi DRH karena alasan pribadi atau mengundurkan diri, status kelulusannya akan dibatalkan / hangus.

Solusi dan Imbauan

    Bagi para guru yang sudah lulus, sangat penting untuk:
1) Secara rutin memantau akun SSCASN dan laman resmi BKN atau instansi terkait.
2) Menyiapkan semua dokumen yang diperlukan sejak awal agar proses pengisian DRH berjalan lancar.
3) Jika menghadapi masalah teknis, segera melaporkan ke helpdesk SSCASN atau panitia seleksi di instansi terkait.

Nah bagi teman-teman yang terus ingin memantau perkembangan tentang PPPK dilahkan kunjungi portal-portal terkait PPPK. Ini bisa diikuti juga: 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KUNCI DIKOTOMI

KLIPES: KUMBANG AIR YANG DAPAT DIMAKAN

KUNCI DETERMINASI